SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga akan menggelar sidang putusan gugatan PT PLN Persero Area Sibolga terhadap PT Anugrah Sibolga Lestari, soal perkara tagihan susulan listrik sebesar Rp.4.597.869.796.

Berdasarkan sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menjadwalkan sidang putusan digelar, Rabu, 15 Agustus 2018.

“Hari ini akan digelar sidang putusannya. Kita percayakan kepada majelis hakim dalam memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang timbul di dalam persidangan,” kata kuasa hukum PT ASL, Parlaungan Silalahi, SH didampingi Juru Bicara (Humas) PT ASL kepada Tapanulipostcom, Rabu, (16/8) di PN Sibolga.

“Kita berharap, majelis hakim akan mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT ASL sebagaimana dimaksud dalam dalil-dalil gugatan rekonvensi dari PT ASL,” ucap Parlaungan.

Advertisements

[irp posts=”3330″ name=”Sidang Gugatan Kasus Tagihan Listrik Rp4,5 Milyar, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari Proses Mediasi”]

Informasi dihimpun, gugatan bernomor 7/PDT.G/2018/PN Sibolga tersebut didaftarkan pada 19 Februari 2018 lalu. Dalam perkara ini, PT PLN Area Sibolga menggugat PT ASL, pabrik pengolah getah di Sarudik.

Adapun gugatan PT PLN Area Sibolga yang didaftarkan melalui PN Sibolga sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dan segala isinya yang terletak di jalan SM Raja No.88 Sarudik.

3. Menyatakan sah surat perjanjian jual beli tenaga listrik No.090.PJ/163/SBG/2006 tanggal 06 Desember 2006.

4. Menyatakan sah berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) Instalasi/sambungan listrik 3 Fasa No.0001/P2TL-SBG/2017 tanggal 10 Januari 2017.

5. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Karena tergugat tidak melunasi tagihan susulan terhadap listrik yang telah dipakai.

6. Menyatakan sah tagihan susulan tanggal 14 Juli 2017 No.0080/AGA.01.02/SBG/2017 hal penyelesaian tagihan susulan kepada tergugat sebesar Rp.4.597.869.796.

[irp posts=”2383″ name=”Tak Terima Nunggak Rp4,5 Milyar, Pemutusan Listrik di Pabrik Karet Sarudik Nyaris Ricuh”]

7. Menghukum tergugat agar membayar tagihan susulan hasil temuan tim P2TL sebesar Rp.4.597.869.796, tunai.

8. Menghukum tergugat agar membayar denda keterlambatan tagihan susulan sebesar 5 persen per bulan sejak perkara ini didaftarkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dari jumlah nilai tagihan susulan sebesar Rp.4.597.869.796.

9. Menyatakan sah pemadaman/pemutusan listrik di jalan SM Raja No.88 Sarudik sejak perkara didaftarkan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan keputusan dapat dijalankan dengan serta merta.

11. Menghukum tergugat agar membayar uang paksa per hari sebesar Rp.10.000 sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

12. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (red)