SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memenangkan Pengacara Parlaungan Silalahi, kuasa hukum Ketua PKB Kota Sibolga Edi Jurisman dari gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Rahman Simatupang.

“Kita telah menangkan gugatan yang dilayangkan Abdul Rahman Simatupang perkara Perdata Nomor 13/PDT.G/2019/PN.SBG
pada hari ini di PN Sibolga,” kata Parlaungan Silalahi didampingi rekannya Mangihut Tua Rangkuti kepada Tapanulipostcom, Senin, 29 Juli 2019.

Parlaungan menjelaskan, dalam gugatan tertanggal 6 Maret 2019, Abdul Rahman Simatupang menggugat Ketua PKB Kota Sibolga Edi Jurisman sebagai tergugat I, dan KPU Sibolga sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, Abdul Rahman Simatupang menggugat Ketua PKB Kota Sibolga Edi Jurisman, karena dipecat dari keanggotaan partai dan tidak diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sibolga Pintor Siahaan yang telah pindah partai.

Advertisements

Kemudian Abdul Rahman Simatupang dalam gugatannya meminta hakim agar menyatakan tidak sah surat KPU Sibolga Nomor 236/PY.04.1-SD/1273/Kota/II/2019 tanggal 28 Februari 2019, yang menetapkan Edi Jurisman yang memenuhi syarat sebagai calon PAW Pintor Siahaan.

“Namun gugatan Abdul Rahman Simatupang tersebut ditolak untuk seluruhnya oleh hakim PN Sibolga,” kata Parlaungan Silalahi, Pengacara kondang dari LKBH Sumatera. (red)