TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pasangan bakal calon Independen Pilkada Tapanuli Tengah, Hapijudin Pane-Warisuni Warasi (PIJAR) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Tapteng.
Berkas syarat dukungan yang diserahkan ke KPU hingga batas akhir penyerahan tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan sebanyak 21.997 KTP.


“Iya benar, semalam sekitar jam 10 malam, pasangan PIJAR sudah kita putuskan TMS. Setelah kita hitung syarat dukungan yang dibuat di softcopy cuma 12.000,” kata Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Timbul Panggabean, SH ketika dihubungi TAPANULIPOST.com melalui selularnya, Kamis (11/8).
Menurutnya, sebelum membuat keputusan tersebut, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada Tim PIJAR untuk memperbaiki dukungan, namun hingga batas akhir Tim PIJAR tidak mampu memenuhi jumlah dukungan sesuai ketentuan.

“Sebenarnya, sebelumnya kita sudah bisa nyatakan tidak memenuhi syarat, tapi kita kasi kesempatan memperbaiki, dengan catatan tidak boleh lagi masuk data dari luar, hanya data yang sudah ada disitu (softcopy). Lalu mereka terus bekerja sampai jam 8 malam, akhirnya mereka sendiri yang menyerah. Dukungan mereka cuma 12 ribuan,” jelas Timbul.
Sementara, Pasangan Pastor Rantinus Manalu-Ustad Sodikin Lubis (PAUS) hingga saat ini belum dipastikan apakah memenuhi syarat atau tidak, karena pihak KPU masih melakukan penghitungan jumlah dukungan.
“Untuk Pasangan PAUS masih dihitung. Tadi malam sampai jam 2 kita hentikan (penghitungan) setelah ada kesepakatan bersama dengan Panwaslih dan Pasangan Balon. Jadi hari ini dilanjutkan penghitungan,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan