JAKARTA, TAPANULIPOST.com – Komisi II DPR menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaran Pilkada serentak pada September 2020.

Pembahasan tahapan PKPU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

“Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU tetapi perlu perbaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada wartawan di Gedung DPR, Senin, 8 Juli 2019.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Febuari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali Kota akan dimulai Maret 2020. Setelah kampanye dari pasangan calon akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.

Advertisements

“Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” kata Arief.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, ada sebanyak 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Dengan rincian 9 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

“KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Misalnya menyusun PKPU tahapan dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020.

“Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020,” ungkapnya.