TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kalah di Pilkada serentak 2017, calon Bupati Tapanuli Tengah Buyung Sitompul malah digugat pasangannya Binsar Saruksuk.

Calon Wakil Bupati Tapteng Binsar Saruksuk nomor urut 4 itu sedang mengajukan gugatannya terhadap Buyung Sitompul di Pengadilan Negeri Sibolga. Binsar Saruksuk merasa telah dirugikan senilai Rp.4 Miliar.

Dalam gugatan No. 20/ PDT.G/P/2017/ PN. SBG, tertanggal 19 April 2017, Binsar Saruksuk bukan hanya menggugat pasangannya Buyung Sitompul sebagai tergugat I. Ternyata Penyanyi Batak itu juga menggugat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tergugat II dan juga KPU Tapteng sebagai tergugat III.

Baca juga : Anggota Satpol PP Tapteng Dilatih Fisik dan Mental

Dalam surat gugatan tersebut dijelaskan, bahwa ada empat orang pendukung pasangan Buyung-Binsar (BESAR) yang menyumbang dana dengan total dana senilai Rp.2 Miliar, untuk memenangkan pasangan tersebut.

Dimana dana sumbangan yang diperuntukan sebagai dana penggalangan dan sosialisasi itu adalah sebagai pinjaman penggugat yang disetujui tergugat I Buyung Sitompul.

Selain mendapat suntikan dana dari donator pendukung, Binsar Saruksuk mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi senilai Rp.2 Miliar untuk keperluan dana penggalangan suara dan sosialisasi.

Menurut Binsar, dana tersebut digunakan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng oleh KPU Tapteng.

Baca juga : Darwin Sitompul Jadi Wakil Bupati Terpilih, Ini Penggantinya di DPRD

Binsar juga mengungkapkan keheranannya atas perintah dari Buyung Sitompul terhadap tim pemenangan yang diarahkan untuk tidak menggalang suara terlalu banyak. Alasannya, karena pasangan BESAR diyakini sudah memiliki cukup pendukung untuk memenangkan Pilkada.

“Pada tanggal 6 February 2017 tim pemenangan diarahkan untuk tidak menggalang suara terlalu banyak, karena sudah diyakini BESAR akan menang, yang disampaikan oleh pak Buyung. Atas ucapan pak Buyung, tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat,” ungkap Binsar kepada wartawan, Kamis (20/4).

Baca juga : DPRD Tapteng Usulkan Syahrun Pasaribu Jadi Ketua DPRD Defenitif

“Bahkan banyak anggapan masyarakat menyebutkan pasangan kami saat itu sudah menerima uang mundur dari salah satu calon Bupati. Tujuannya agar pendukung kami memberikan hak suara kepada salah satu pasangan calon yang memberikan uang tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh Binsar mengungkapkan, keheranannya juga berlanjut ketika pasangannya Buyung Sitompul tidak berada Kabupaten Tapteng untuk menyelesaikan tahapan Pilkada Tapteng.

Dijelaskan, sejak tanggal 12 Februari 2017 tergugat I tidak berada di Kabupaten Tapteng dan tidak ikut serta menyelesaikan tahapan Pilkada Tapteng, dan seterusnya tidak ada berkoordinasi dengan penggugat.

Meski tergugat I tidak berada di Tapteng, namun tergugat II tidak melakukan kewajibannya dalam mengawasi perbuatan tergugat I, dengan tidak melaporkannya kepada tergugat III. Atas dasar itulah Binsar Saruksuk menggungat Panwaslih Tapteng sebagai tergugat II.

Baca juga : Ternyata Ini Motif Terbakarnya Sepasang Kekasih di Sibuluan

Atas perbuatan Buyung Sitompul tersebut, Binsar Saruksuk mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp.4 Miliar dan inmateril sebesar Rp.12 Miliar.

“Jelas karena pak Buyung, saya selaku penggugat merasa dirugikanlah secara materi senilai Rp. 4 Miliar. Diantaranya Rp.2 Miliar uang pribadi, Rp.2 miliar uang pinjaman. Saya rugi, karena perbuatan Buyung Sitompul yang meninggalkan saya dan memerintahkan tim untuk tidak terlalu menggalang suara banyak-banyak. Saya berharap Pengadilan segera memeriksa para tergugat, agar kerugian saya segera dikembalikan,” pungkasnya. (tim)