TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Seorang pegawai negeri sipil/ aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ZFRS dilaporkan ke polisi, karena diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya.

Kasus penelantaran itu dilaporkan Rikawati Situmorang, istri ZFRS ke Polres Tapanuli Tengah pada Maret 2019 lalu.

Parlaungan Silalahi, Penasihat hukum Rikawati Situmorang menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, bahwa Rikawati masih terikat hubungan pernikahan yang sah dengan ZFRS dan telah memiliki 3 orang anak sejak 2009 lalu.

Dikatakan, sejak menikah pada 2 Mei 2009 dan hingga dikarunia anak pertama yang lahir di Pandan pada tanggal 30 Maret 2010, ZFRS tidak pernah menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.

Advertisements

Diawal pernikahan mereka, ZFRS masih bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan Pemkab Paluta sampai tahun 2010. Sedang istrinya, Rikawaty Situmorang juga sebagai tenaga hononer di SMA Negeri 1 Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, keduanya lulus sebagai CPNS pada tahun 2010 di kabupaten yang berbeda. Akibatnya kehidupan pernikahan dan rumah tangga mereka menjadi berjauhan.

“Namun sejak masih menjadi tenaga honorer, ZFRS tidak menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah terhadap keluarganya. Sehingga Rikawati Situmorang harus memikul beban menafkahi anaknya. Bahkan ZFRS setiap pulang ke Tapanuli Tengah untuk menemui istri dan anaknya, sering meminta uang kepada istrinya agar memiliki persediaan untuk belanja pulang ke tempat kerjanya di Paluta. Tetapi Rikawati Situmorang tidak pernah merasa keberatan atas permintaan suaminya demi menjaga keutuhan keluarga mereka,” kata Parlaungan Silalahi didampingi Rikawati Situmorang usai menindak lanjuti laporan tersebut di Polres Tapteng, Selasa, 30 Juli 2019.

Diungkapkan Parlaungan, bahwa ZFRS setelah menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara, pernah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan Nomor Register Perkara No: 10/Pdt.G/2014/PA.Psp tertanggal 6 Januari 2014.

“Namun saat itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan mediasi terhadap keduanya. Lalu memerintahkan ZFRS agar mencabut gugatannya,” ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2018, ZFRS kembali mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Sibolga dengan Register No: 99/Pdt.G/2018/PA.Sbga. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sibolga menolak gugatannya, dikarenakan gugatan yang mengada-ngada, yang hingga sampai mediasi saja. Namun proses mediasi tidak tercapai.

Lalu pada tanggal 25 Juni 2019, ZFRS melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandan dengan nomor Register No: 128/Pdt.G/2019/PA.Pdn.

Dalam persidangan pertama di Pengadilan Agama Pandan pada 16 Juli 2019, Za’Far Riski Siregar melalui Kuasa Hukumnya menunjukkan di hadapan persidangan surat izin cerai yang bernomor : 810/166/K/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.

Terkait surat izin cerai tersebut, Parlaungan Silalahi dari Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera ( LKBH-SUMATERA) selaku Kuasa hukum Rikawaty Situmorang telah menyurati Bupati Paluta, meminta untuk mencabut dan membatalkan surat izin cerai tersebut, karena tanpa melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada istri sah dari Za’Far Riski Siregar yang bernama Rikawaty Situmorang.

Parlaungan menjelaskan, tindakan yang melakukan penelantaran yang diduga dilakukan ZFRS terhadap istri dan keluarganya telah dilaporkan ke Polres Tapteng sebagaimana dengan Laporan Polisi No : LP/73/III/2019 /SU /RES TAPTENG.

Pihaknya meminta kepolisian memproses laporan tersebut agar rasa keadilan dapat diterima oleh klien dan anak-anaknya. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 9 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeraran dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kemudian Parlaungan juga meminta BKD Pemkab Paluta segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi kepada ZFRS yang merupakan oknum ASN Pemkab Paluta.

“Kami meminta agar BKD menindak tegas Za’Far Riski Siregar, karena ini menyangkut keteladanan ASN yang tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Ada aturan displin ASN yang dilabraknya, yakni soal pernikahan dan penelantaran keluarga,” tegas Parlaungan.(red)