SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengacara kondang Parlaungan Silalahi, mendesak Polres Sibolga untuk segera menetapkan status tersangka atas kasus dugaan malpraktik di RSU FL Tobing Sibolga.

Parlaungan selaku penasihat hukum orang tua korban, meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana oleh pengelola, tenaga medis serta pihak yang terkait di RSU Sibolga atas adanya dugaan malpraktik yang mengakibatkan pasien bernama Gisen Rezeki Pratama Pasaribu warga Desa Sidikalang, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, seketika meninggal usai disuntik tenaga medis.

“Kita mendesak Polres Sibolga segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang ke publik. Sebab dalam kasus ini kita menduga adanya malpraktik. Kasus ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” kata Parlaungan yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH S), Jumat, 22 Agustus 2019.

Parlaungan juga menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyurati Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan, untuk meminta dilakukan pengusutan terhadap meninggalnya pasien Gisen yang dianggap tidak wajar.

Terkait kasus dugaan malpraktik ini, menurut Parlaungan, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan oleh Direktur RSU Sibolga maupun Dinas Kesehatan setempat.

“Kesan yang muncul, Dirutnya maupun Dinkes Sibolga kurang dalam pengawasan operasionalnya, apakah sesuai izin atau menyimpang dari izin. Kejadian ini jelas membuktikan sistem pengawasan lemah bahkan diduga cenderung tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, kedua orang tua korban juga turut serta mendesak Polres Sibolga untuk mengungkap kasus tersebut. Mereka meminta pertanggungjawaban penuh pihak rumah sakit secara hukum atas kematian anak mereka yang menurut mereka sangat tidak wajar.

“Kami meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan salah suntik yang dialami anak kami, sehingga tidak terulang pada anak yang lain kasus seperti ini, karena hanya dalam menit usai disuntik langsung meninggal dunia,” ujar Ria Elminar ibu kandung korban.

Seperti diketahui, sebelumnya Gisen masuk ke RSU Sibolga pada Kamis (20/6/19) lalu untuk operasi Hernia.

Menurut keterangan saksi, Ibu dan Namboru Gisen, kejadian berawal saat tenaga medis datang dan menyuntikkan cairan obat ke selang infus. Setelah itu, Gisel langsung mengeluh kepala pusing lalu kejang-kejang dan meninggal dunia.

“Sesudah siap makan sore sekitar jam 6 sore, perawat bernama RS datang menyuntik infusnya. Saat perawat itu datang, suntik itu sudah berisi cairan. Setelah disuntik, Gisen bilang kepalanya pusing. Lalu dia kejang-kejang, keluar buih dari mulutnya lalu meninggal. Prosesnya sangat cepat,” kata Namboru korban, Emmaria Pasaribu dan diamini Ria Elminar Marbun.

Diberitakan sebelumnya, Ria Elminar Marbun, orang tua Almarhum Gisel Rezeki Pratama Pasaribu resmi melaporkan Rumah Sakit (RS) Ferdinand Lumban (FL) Tobing Sibolga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga, Rabu, 31 Juli 2019. Pelaporan tersebut dibuat atas kasus kematian anaknya yang diduga akibat kelalaian rumah sakit.

Ria Elminar Marbun datang bersama suaminya Ronaldus Pasaribu Bondar didampingi Penasihat hukumnya Parlaungan Silalahi membuat laporan ke Polres Sibolga sekira pukul 13.00 WIB.

Laporan orang tua Gisen Pasaribu diterima dengan nomor LP/198/VII/2019/SU/RES SBG. Di surat tersebut dicantumkan RSU FL Tobing Sibolga dilaporkan dengan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(red)