SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di PN Sibolga, Rabu, 27 Maret 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Sagala yang juga sebagai Ketua PN Sibolga.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Sukran Tanjung semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah diduga melakukan penipuan terhadap pelapor Sartono Manalu.

Pada tahun 2016, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung menjanjikan proyek senilai Rp5 miliar kepada Sartono Manalu, asalkan bersedia menyerahkan fee sebesar Rp500 juta. Proyek senilai Rp5 miliar yang dijanjikan berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Advertisements

“Atas janji tersebut korban percaya dan menyerahkan uang panjar fee proyek sebanyak Rp350 juga dengan beberapa kali pembayaran. Namun nyatanya proyek yang dijanjikan terdakwa tidak ada, justru rekanan yang lain mengerjakan proyek tersebut,” dengan syarat harus memberikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta,” sebut JPU, Syahrul Efendi Harahap.

[irp posts=”3444″ name=”Bakhtiar Ahmad Sibarani Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baiknya di PN Sibolga”]

Karena proyek yang dijanjikan tidak jadi diberikan, Sartono meminta kembali uang panjar fee proyek sebesar Rp350 juta yang sudah diserahkan kepada terdakwa. Namun terdakwa hanya berjanji-janji akan mengembalikan uang tersebut sampai masa jabatan terdakwa selesai sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

“Karena terdakwa tidak mengembalikan uang pelapor, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dengan kasus dugaan penipuan,” ungkap JPU.

Atas dugaan penipuan itu, terdakwa Sukran Tanjung dijerat Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

[irp posts=”5704″ name=”Bonaran Situmeang Ajukan Keberatan Pakai Rompi Tahanan di Ruang Sidang”]

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sukran Tanjung mengatakan akan mengajukan eksepsi (pembelaan).

“Kami akan mengajukan pembelaan (eksepsi) melalui penasihat hukum saya yang mulia,” pinta Sukran.

Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis, 4 April 2019. (red)