SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dikabarkan telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng.

Ketiga tersangka itu adalah HM mantan Kadis PU Tapteng, BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku pihak rekanan.

Penahanan 3 tersangka tersebut dibenarkan salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Sibolga. Dia menyebutkan, ketiga tersangka ditahan hari ini, Senin, 8 Oktober 2018 dan langsung dititipkan ke Lapas Sibolga.

Namun dia enggan berkomentar lebih jauh soal penahanan tersebut. Dia meminta supaya mengkonfirmasi Kajari Sibolga terkait hal itu.

“Iya informasi itu tersebut benar. Ditahan di Lapas Tukka. Tapi sebaiknya konfirmasi langsung ke Kajari ya,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

[irp posts=”4215″ name=”Kejari Sibolga Didesak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda”]

Sementara itu Kajari Sibolga Timbul Pasaribu belum berhasil dihubungi meski nada panggilan telepon masuk.

Sebelumnya, Kejari Sibolga menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng yang menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398 sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Nusantara.

Proyek pembangunannya dimulai akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaannya selama 87 hari dan diperpanjang selama 50 hari. Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan kantor Bappeda tersebut langsung mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunannya.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut diumumkan Kajari Sibolga Timbul Pasaribu didampingi Kasi Pidsus R Dayan Pasaribu dan Kasi Barang Bukti Riacad Sihombing saat menggelar konfrensi Pers, Selasa, 24 April 2018 di kantor Kejari Sibolga.

[irp posts=”3576″ name=”Kejari Sibolga Tetapkan Mantan Kadis PU Tapteng Sebagai Tersangka”]

Kajari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2018 sesuai surat penetapan tersangka nomor 65/N.2.13/Fd.1/04/2018.

“Setelah penetapan tersangka ini, maka kami mempunyai target penyidikan terhadap ketiga tersangka ini. Kami juga akan melakukan penggeledahan dan penyitaan serta langkah hukum lainnya untuk mempercepat penyelesaian perkara ini,” ungkap Kajari.

Timbul Pasaribu menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejari, didapatkan kesimpulan bahwa dalam pembangunan kantor Bappeda tersebut cukup kuat indikasi aroma tindak pidana korupsi.

“Kami melihat banyak penyimpangan dan bukti yang tidak bisa dibantah adalah kondisi dan situasi bangunan semakin lama semakin turun (miring). Hal ini juga diperkuat dari hasil penelitian tim ahli dari USU yang menyatakan bahwa bangunan kantor Bappeda gagal pondasi yang menyebabkan bangunan tersebut tidak aman dan nyaman untuk digunakan,” paparnya. (Red)