Tapanulipost.com, Jakarta – Kabar mengenai bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai diperbincangkan di masyarakat. Informasi ini pun memicu berbagai pertanyaan, terutama dari para orang tua yang baru saja menyambut kelahiran buah hati mereka.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Rizzky, aturan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang sudah lama diterapkan. Ia menjelaskan bahwa setiap bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan oleh orang tuanya agar bisa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, di mana bayi wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).
Rizzky menambahkan, jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
Untuk memudahkan proses, pendaftaran kini bisa dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.
Namun, jika pendaftaran dilakukan setelah melewati batas 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan beban administrasi di kemudian hari.
Di sisi lain, Rizzky mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk saling membantu dalam pembiayaan layanan kesehatan.
Meski demikian, Rizzky menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat sudah dalam kondisi sakit.
“Penting untuk menjadi peserta JKN sejak masih sehat dan memastikan statusnya selalu aktif. Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” tegasnya.
Terkait rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan pihaknya siap mendukung setiap kebijakan pemerintah selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pengobatan saat sakit, tetapi juga untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif membayar iuran. Ini adalah bentuk gotong royong demi menjaga keberlanjutan program JKN agar manfaatnya bisa dirasakan hingga masa depan,” tutup Rizzky. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan