TAPANULIPOST.com – Pemerintah secara resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa subsidi tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Menurut Febrio, subsidi ini diberikan untuk pembelian 200.000 unit kendaraan motor listrik baru.
Febrio juga menjelaskan bahwa motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia. Produsen motor listrik yang memenuhi syarat tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian subsidi dari pemerintah dan harus berkomitmen untuk memproduksi jumlah yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per unit untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.
“Program ini akan diberikan untuk 50.000 unit di tahun 2023 dengan target penerima bantuan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan, mengatakan bahwa program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Sedangkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.
Untuk membeli kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, pembeli harus mendatangi dealer motor listrik yang mereknya mendapatkan subsidi dan menyerahkan KTP.
Dealer akan memeriksa NIK KTP pembeli dan satu NIK hanya bisa mendapatkan satu unit motor subsidi.
Apabila NIK masuk sebagai pembeli yang berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan klaim ke Bank Himbara.
Selanjutnya pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Beberapa merek motor listrik yang mendapatkan subsidi antara lain Gesit, Volta, dan Selis. (int)
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan