Jakarta, Tapanulipost.com – Pemerintah Indonesia sepakat untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak dari November menjadi September 2024.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD dan beberapa menteri lainnya.

Usai pertemuan, Mahfud MD mengkonfirmasi pergeseran jadwal Pilkada Serentak tersebut.

“Rencananya memang untuk mempercepat Pilkada Serentak. Bagaimana bentuk hukumnya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Mahfud kepada para wartawan di Jakarta.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bersama, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah kekosongan jabatan yang mungkin terjadi pada tanggal 1 Januari 2025.

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa percepatan Pilkada Serentak menjadi penting untuk mengantisipasi proses penetapan hingga pelantikan yang memerlukan waktu sekitar dua bulan.

“Pemerintah telah sepakat hasil rapat untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Baleg DPR, terkait inisiatif legislatif terkait percepatan Pilkada. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama, dan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025,” ungkap Budi Arie.

Selanjutnya, proses revisi undang-undang yang terkait dengan percepatan Pilkada Serentak akan segera dibahas dengan DPR.

Pemerintah berencana menjalin komunikasi yang intensif dengan DPR untuk memastikan revisi undang-undang dapat segera dilaksanakan, demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak pada bulan September 2024. (*)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS