TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tapanuli Tengah, akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan kecurangan pada Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sapran Matondang mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Tapteng yang akan digelar Gakkumdu yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu.

“Rencananya sore ini akan kita gelar. Terkait bagaimana hasilnya itu nanti tergantung keputusan Gakkumdu. Karena sebagaimana pernah kami sampaikan kepada polisi terkait laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu, hampir semua laporan itu berdasarkan hasil visual atau video. Dan kemarin itu polisi dan jaksa meminta untuk menghadirkan saksi ahli IT untuk mengetahui keaslian video tersebut, yang dijadikan para pelapor sebagai bahan untuk mengadu ke Bawaslu Kabupaten,” kata Sapran kepada wartawan di kantornya, Rabu, 15 Mei 2019.

Dijelaskannya, adapun keenam laporan dugaan kecurangan Pemilu yang akan digelar Gakkumdu terdiri dari laporan dugaan kecurangan di TPS 2 Huta Balang Kecamatan Pinangsori, TPS 16 Sibabangun, TPS 4 Padangmasiang Kecamatan Barus, TPS 2 Kedai Gedang Barus, TPS 1-2 Sigolang Kecamatan Andam Dewi.

Advertisements

“Keenam kasus ini sudah mengarah tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Menurut Sapran, Bawaslu Tapteng menerima 25 laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, termasuk di Panwas Kecamatan. Hanya saja sebagian laporan itu bisa diselesaikan ditingkat Panwascam.

Dia menyebut, Bawaslu Tapteng saat ini menangani tujuh laporan yang mengarah tindak pidana pemilu. Hanya saja satu laporan terkait dugaan kecurangan di TPS 2 Kalangan Indah, tidak dinaikkan kepenyidikan Gakkumdu, karena saksi utama yang merekam video itu tidak mau memberikan keterangan.

“Jadi kemarin yang merekam video itu sudah datang ke Bawaslu, dan sudah membuat surat pernyataan tidak mau memberikan keterangan. Dengan demikian tinggal 6 kasus yang akan digelar,” terang Sapran seraya menyebutkan, bahwa Bawaslu sudah menyampaikan kepada pelapor yakni Buyung Sitompul terkait kecurangan yang terjadi di TPS 2 Kalangan.(red)