Tapanulipost.com, Tapteng – Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, berencana melaporkan Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, mereka juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Tapteng.
Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum KEDAN menerima surat dari Bawaslu Tapteng yang menyatakan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN. Surat tersebut diterima pada Rabu (25/9/2024), setelah laporan KEDAN diajukan pada Selasa (24/9/2024).
“Saya bersama tim akan mengambil langkah serius dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami juga menilai bahwa Bawaslu Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu dan KPU Tapteng ke DKPP,” ujar Adi Mansar dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).
Adi Mansar juga menilai bahwa keputusan Bawaslu tersebut tidak berdasar dan tampak emosional.
“Saya melihat Bawaslu terlalu emosional dan terguncang secara psikologis saat menerima pengaduan kami,” tegasnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan