Tapanulipost.com, Tapteng – Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah ke Bawaslu.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran KPU terkait penetapan pasangan Masinton-Mahmud (MAMA) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024. Laporan ini menjadi ancaman serius bagi pencalonan Masinton-Mahmud, yang berpotensi gugur jika Bawaslu menemukan pelanggaran dalam proses penetapannya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai memberikan laporan ke Bawaslu, Selasa (24/9/2024), Dr. H. Adi Mansar, S.H., M.Hum, menyatakan keyakinannya bahwa pasangan Masinton-Mahmud bisa dicoret sebagai peserta Pilkada.

Laporan yang diajukan ke Bawaslu tersebut disertai bukti-bukti hukum yang kuat, dan Adi Mansar berharap Bawaslu dapat mengoreksi keputusan yang diambil KPU.

“Target dari permohonan ini jelas, kami ingin Bawaslu berani mengoreksi pekerjaan yang telah dilakukan oleh KPU. Kami percaya Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengkaji baik secara administrasi maupun prosesnya,” ujar Adi Mansar. Baca sambungan halaman selanjutnya…