Tapanulipost.com, Tapteng – Pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, melaporkan KPU Tapteng ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan keputusan KPU yang menetapkan Pasangan Masinton-Mahmud (MAMA) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meski PDI-P sebelumnya telah mendaftarkan Paslon KEDAN.

Menurut Adi Mansar, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan Paslon MAMA sebagai calon bupati dan wakil bupati, karena PDI-P sudah resmi mengusung Paslon KEDAN melalui aplikasi SILON.

Dalam keterangannya, Adi Mansar menegaskan bahwa sesuai PKPU 8 dan 10, serta Keputusan KPU 1229 tentang petunjuk teknis, partai politik tidak bisa mencabut dukungan yang sudah didaftarkan secara sah ke KPU.

“KPU Tapteng mestinya berpegang pada aturan PKPU 8 dan 10, yang melarang pencabutan dukungan setelah pendaftaran resmi dilakukan,” ujar Adi Mansar dalam konferensi pers setelah menyerahkan laporan di kantor Bawaslu Tapanuli Tengah, Selasa (24/9/2024).

Laporan ini disampaikan setelah KPU Tapteng menerima kembali pendaftaran Paslon MAMA, menyusul Surat Edaran dari KPU RI yang diterbitkan pada 11 September 2024. Adi Mansar mempertanyakan legalitas Surat Edaran tersebut yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Baca sambungan halaman selanjutnya…