TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan di daerah itu.

Ketua Bawaslu Tapteng, Ir Setiawati Simanjuntak menjelaskan, rekomendasi PSU diberikan setelah pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di sejumlah wilayah Tapteng. Apalagi ada bukti rekaman video dugaan kecurangan yang tersebar luas hingga viral di media sosial.

“Sesuai dengan hasil pleno kami pada Sabtu (20/4/2019), kita telah merekomendasikan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan di Tapteng, yakni di Kecamatan Manduamas, Andam Dewi, Barus, Sorkam, Sorkam Barat, Badiri, Sibabangun, Pandan,” ujar Setiawati kepada Tapanulipostcom di kantornya di Jl Oswald Siahan, Pandan, Minggu, 21 April 2019.

Setiawati mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. “Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019,” jelasnya.

Advertisements

“Alasan utama dilaksanakan PSU, karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu dan pengawas TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” bebernya.

Menurut Ketua Bawaslu Tapteng ini, pelanggaran pemilu yang terjadi termasuk pidana pemilu. “Sesuai dengan undang-undang pemilu, sanksinya adalah pidana pemilu,” pungkasnya.