TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Bawaslu Tapteng beralasan kasus itu cacat materil dan kurang cukupnya bukti, sehingga kasus itu terpaksa dihentikan.

Sapran menyebut, kedua kasus yang penyelidikannya dihentikan tersebut yakni dugaan kecurangan di TPS 1 dan 2 Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Dugaan pelanggaran yang di Desa Sigolang ini sudah kami naikkan ke Sentra Gakkumdu. Namun karena tidak bisa dihadirkan saksi ahli ahli IT dan bukti video asli seperti yang diminta polisi dan jaksa, akhirnya kasus ini dihentikan. Dan masa tenggang penanganannya pun sudah kadaluarsa,” sebut Sapran Matondang selaku Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2019.

Sapran menjelaskan, ada enam kasus dugaan pelanggaran yang dinaikkan Bawaslu Tapanuli Tengah ke Gakkumdu. Empat diantaranya temuan dari Bawaslu Kecamatan, dan dua lagi adalah laporan masyarakat.

Advertisements

“Dengan dihentikannya dua kasus yang di TPS 1 dan 2 Desa Sigolang, yang merupakan laporan atau pengaduan ini, maka tinggal empat kasus lagi yang kami ajukan ke Gakkumdu, yaitu TPS 2 Unte Buang Kecamatan Sosorgadong, TPS 3 Sibintang Kecamatan Sosorgadong, TPS 6 Muara Sibuntuon Kecamatan Sibabangun, dan TPS 2 Tumba Jae Kecamatan Manduamas,” paparnya.

Hanya saja, lanjut Sapran, bukti temuan dari keempat kasus itu adalah video sebagaimana yang telah viral di media sosial. Dan masa tenggang waktu pelaporan sampai tanggal 20 Mei 2019.

“Kita lihat saja nanti apa hasil putusan dari Gakkumdu, apakah harus tetap menghadirkan saksi ahli IT dan video asli sebagaimana pada kasus di TPS 1 dan 2 Sigolang yang sudah dihentikan,” ujarnya.

Menurut Sapran, terkait dihentikannya dua kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

“Kemarin sudah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Kita tunggu saja nanti apa tanggapan dari Bawaslu Provinsi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tapteng juga menghentikan satu kasus dugaan pelanggaran di TPS 2 Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, karena saksi utama yang merekam video itu tidak mau memberikan keterangan.(red)