TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah meminta para Calon Legislatif (Caleg) baik daerah DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR-RI agar mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Ketua Bawaslu Tapteng Zirzi Saidan Panjaitan mengakui masih ada caleg yang tidak mematuhi aturan pemasangan APK.

Padahal, ungkap Zirzi, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada partai politik setiap kali acara koordinasi dan juga pertemuan yang dilakukan Bawaslu.

“Bukan itu saja, secara tertulis juga sudah disampaikan, namun tetap saja agak membandal, terutama caleg provinsi dan pusat,” ujar Zirzi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Desember 2018 di Pandan.

Advertisements

[irp posts=”4978″ name=”Hari ini KPU Tapteng Akan Serahkan APK Pemilu”]

Zirzi mengungkapkan, saat ini Bawaslu masih memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran APK. Namun, kata Zirzi, Bawaslu tidak segan-segan membuat laporan jika tindakan administrasi ini tidak diindahkan.

“Jadi jangan dikira tindakan administrasi yang kami lakukan tidak punya pengaruh,” tegasnya.

“Kita masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menurunkan APK yang menyalahi aturan itu, dan jika tidak diindahkan akan kita turunkan dan kita buat laporannya,” ucap Zirzi.

Menurutnya, Bawaslu Tapteng juga sudah pernah tegaskan kepada para pengurus partai politik agar membuat laporan ke Bawaslu, jika APK yang melanggar aturan bukan milik mereka atau caleg dari partai tersebut.

“Jadi kita tunggu saja apa respon dari parpol terkait sanksi administrasi yang sudah kita berikan,” ujarnya. (red)