Tapanulipost.com, Tapteng – Aktivis LSM mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tengah bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 8 Kalangan Kecamatan Pandan. Hal itu disampaikan Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Menurut Steven, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 8 Kalangan telah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut. Hal ini menjadi dasar yang kuat menunjukkan adanya potensi pelanggaran pidana pemilu.

Steven menekankan bahwa apabila tidak ada bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran, hal tersebut harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat, media massa, serta pihak yang terlibat dalam pengaduan. Hal ini bertujuan untuk menghindari asumsi negatif terhadap integritas Bawaslu.

“Dalam menangani kasus ini, kami meminta Bawaslu Kabupaten Tengah untuk bekerja profesional dan memberikan hasil yang jelas dalam waktu tujuh hari ini. Jangan nanti ada asumsi lain dari masyarakat ataupun yang pihak pengadu bahwa Bawaslu “main mata,” ujar Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, Senin (1/4/2024). Baca sambungan halaman selanjutnya…

Advertisements

Lebih lanjut, Steven mendesak Bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut, terutama setelah kejadian serupa terjadi di Desa Muara Ore yang berujung pada penetapan tersangka terhadap KPPS.

“Kita minta Bawaslu Tapteng untuk segera memproses dugaan pelanggaran di TPS 8 Kalangan seperti yang terjadi di Desa Muara Ore, karena di tingkat Sumatera Utara kan sudah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang, jadi itu harus sama dengan dengan kasus di Muara Ore, harus tersangka juga, ingat kasus itu sama,” tegasnya.

Terkait dengan tenggat waktu yang tersisa, Steven menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika Bawaslu tidak memberikan kejelasan dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS 8 Kalangan.

Hal ini merupakan keseriusan aktivis LSM tersebut dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum.

“Dalam tujuh hari ke depan jika kasus ini tidak selesai di Bawaslu, maka kita juga akan kejar ke KPU, jadi bukan Bawaslu saja kita kejar. KPU pun harus kita kejar, karena mereka yang buat pengaduan. Oleh karena itu, KPU pun harus bertanggung jawab tentang masalah pengaduan mereka,” pungkas Steven. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Sebelumnya, Bawaslu Tapteng menyatakan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga melakukan kecurangan pemindahan suara beberapa Caleg pada Pemilu 2024.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu setelah melakukan klarifikasi terhadap para penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK.

“Dugaan kita mereka (KPPS) pelakunya, hanya saja pengakuan belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, saat bincang-bincang dengan Tapanulipost.com, Senin (1/4/2024).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, lanjut Rommi, pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni petugas KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Rommi menyatakan bahwa Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut.

“Kita juga sedang mengkaji pengenaan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas TPS yang bertugas di TPS 8 Kalangan itu. Apalagi Pengawas TPS tersebut tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Rommi.

Terungkapnya kasus dugaan pemidahan suara di TPS 8 Kalangan, setelah dilakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut.

“Dari hasil penghitungan suara ulang tersebut, ditemukan perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan yang dilakukan di TPS,” sebut Rommi. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Beberapa perbedaan tersebut diantaranya, hasil perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai NasDem yang awalnya 17 suara bertambah menjadi 45 suara. Kemudian, hasil perolehan suara Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem awalnya 40 suara bertambah menjadi 60 suara.

Sedangkan terhadap Caleg dari PAN atas nama Maratanto awalnya memperoleh 56 suara, namun setelah penghitungan ulang malah berkurang drastis menjadi 6 suara.

“Ada juga partai lain seperti PKB bertambah 7 suara, dan juga suara Demokrat juga bertambah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Provinsi Sumut,” ungkap Rommi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU Tapteng melaporkan petugas KPPS di TPS 8 Kalangan ke Bawaslu, tepatnya pada 13 Maret atau dua hari setelah penghitungan suara ulang di tingkat provinsi.

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS