TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan di daerah itu.

Ketua Bawaslu Tapteng, Ir Setiawati Simanjuntak mengatakan, surat rekomendasi PSU untuk 11 TPS telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.

Adapun 11 TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yakni, TPS 2 Desa Lae Monong dan TPS 3 Tumba Jae di Kecamatan Manduamas.

Selanjutnya, TPS 1 dan TPS 2 Sigolang di Kecamatan Andam Dewi. Desa Gabungan Hasang di Kecamatan Barus.

Advertisements

TPS 1 Desa Maduma dan TPS 5 Desa Sipea-Pea di Kecamatan Sorkam Barat. TPS 1 Desa Sorkam Tengah di Kecamatan Sorkam.

TPS 7 Aek Horsik dan TPS 2 Kebun Pisang di Kecamatan Badiri. TPS 13 Sibabangun di Kecamatan Sibabangun. TPS 2 Kalangan Indah di Kecamatan Pandan.

Setiawati menjelaskan, rekomendasi PSU diberikan setelah pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di sejumlah wilayah Tapteng. Apalagi adanya video rekaman dugaan kecurangan yang tersebar luas hingga viral di media sosial.

“Sesuai dengan hasil pleno kami pada Sabtu (20/4/2019), kita telah merekomendasikan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan di Tapteng,” ujar Setiawati kepada Tapanulipostcom di kantornya di Jl Oswald Siahan, Pandan, Minggu, 21 April 2019.

Setiawati mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. “Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019,” jelasnya.

“Alasan utama dilaksanakan PSU, karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu dan pengawas TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” bebernya.

Menurut Ketua Bawaslu Tapteng ini, pelanggaran pemilu yang terjadi termasuk pidana pemilu. “Sesuai dengan undang-undang pemilu, sanksinya adalah pidana pemilu,” pungkasnya. (red)