TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Upaya pemutusan aliran listrik di pabrik karet PT Anugerah Sibolga Lestari oleh pihak PLN Area Sibolga nyaris ricuh, Kamis, 30 Nopember 2017. Pihak PLN menyebutkan perusahaan pengolah getah karet tersebut tidak membayar tagihan listrik sebesar Rp 4,5 Milyar. Padahal, pihak managemen perusahaan mengaku tidak pernah telat membayar tagihan listrik setiap bulannya.

Kedatangan petugas PLN sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi pabrik untuk memutus aliran listrik pabrik karet yang berlokasi di jalan SM Raja Kecamatan Sarudik itu sempat dihalau seratusan lebih pekerja pabrik. Akibatnya, arus lalu lintas di depan pabrik karet tersebut sempat macet. Beruntung petugas yang datang bersama pihak PLN, dapat mengamankan situasi yang sempat memanas. Pihak managemen perusahaan meminta karyawannya untuk masuk ke lokasi pabrik.

Pihak PLN Area Sibolga menetapkan bahwa PT Anugerah Sibolga Lestari harus membayar tunggakan sebesar Rp 4 Milyar lebih. Menurut pihak PLN tunggakan itu merupakan tagihan susulan yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, karena telah terjadi kesalahan pada alat meteran disebabkan kerusakan pada Current Transfomer (CT).

CT atau Trafo Arus adalah peralatan pada sistem tenaga listrik berupa trafo yang dipasang oleh PLN pada gardu listrik, yang digunakan untuk pengukuran arus yang besarnya hingga ratusan ampere dan arus yang mengalir pada jaringan tegangan tinggi.

Advertisements
Foto : Upaya pemutusan aliran listrik oleh PLN nyaris ricuh. (Preddy.S/TAPNULIPOST.com)

Untuk sistem tenaga listrik berdaya besar diperlukan CT untuk merubah nilai nominal arus sistem menjadi lebih kecil, sehingga bisa terbaca oleh peralatan proteksi ataupun pengukuran (metering).
Suyatno, Asman Transaksi Energi Listrik PLN Area Sibolga menerangkan, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Oktober 2016 lalu, pada PT Anugerah Sibolga Lestari telah ditemukan kelainan pada Current Transfomer (CT) yang terpasang pada pelanggan tersebut tidak akurat (error minus) pada phasa R, S, T, sehingga pemakaian pelanggan tidak terukur dengan pemakaian yang sebenarnya. Perusahaan tersebut ditetapkan untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp.52.900.411.

Selain itu, lanjut Suyatno mengungkapkan, hasil temuan terjadi perbedaan rasio CT antara yang tertera di nameplate dengan hasil pengujian CT. Sesuai nameplate yakni Phasa R=40/5, Phasa S=40/5, Phasa T=40/5. Sementara sesuai hasil pengujian CT yakni Phasa R=100/5, Phasa S=60/5, Phasa T=60/5.

[irp posts=”2372″ name=”Gelar Konferda, Bara JP Sumut Siap Menangkan Jokowi 2 Periode”]

Kemudian, pihak PLN kembali melakukan pengujian CT dengan menggunakan alat Hyprotronic dengan hasil Phasa R=100/5, Phasa S=60/5, Phasa T=60/5.

Sesuai berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalasi atau sambungan listrik 3 Fasa nomor 0001/P2TL-SBG/2017 tanggal 10 Januari, disimpulkan bahwa terjadi kelainan yang mempengaruhi pengukuran tenaga listrik. Sehingga pihak PLN menetapkan besar tagihan susulan yang harus dibayar oleh perusahaan PT Anugerah Sibolga Lestari sebesar Rp.4.597.869.796.

Lantaran pihak perusahaan pabrik getah itu tidak juga membayar tagihan susulan tersebut, PLN Area Sibolga akhirnya melayangkan surat pemutusan perjanjian jual beli tenaga listrik pada 22 Nopember 2017 dengan nomor surat 0143.AGA.01.02/SBG/2017 yang ditandatangani Manajer PLN Area Sibolga Kishartanto P.P.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak PT Anugerah Sibolga Lestari belum melunasi tagihan susulan kepada PLN sebagaimana surat pemberitahuan yang sudah disampaikan PLN kepada pihak perusahaan tertanggal 2 Oktober 2017 yang lalu.

Namun managemen PT Anugerah Sibolga Lestari tidak mau membayar tagihan tersebut karena merasa tidak punya tunggakan, dan telah membayar tagihan listrik sesuai jumlah tagihan tiap bulannya.

[irp posts=”2352″ name=”Siap-siap, Listrik akan Padam Selama 2 Hari. Ini Daerah Padamnya”]

“Kami selaku mengikuti prosedur, kami tidak pernah mencuri arus. CT dan gardu dipasang oleh pihak PLN dan kuncinya dipegang oleh pihak PLN. Kemudian meteran sistem online, berapa yang tertera pada invoice (rekening tagihan) itu yang kami bayar melalui transfer bank Mandiri,” ujar Laurimba Sinaga didampingi Sutrisno, Hendrik dan Pimpinan PT Anugerah Sibolga Lestari, Umar Kadin.

Rimba Sinaga juga menyatakan ada kejanggalan terhadap jumlah tagihan susulan yang dibuat oleh pihak PLN. Dimana pada pengujian pertama terhadap CT pada Oktober 2016, PLN menetapkan jumlah tagihan susulan sebesar Rp.52.900.411. Namun tiga bulan kemudian, dilakukan kembali pengujian CT pada Januari 2017, ditetapkan jumlah tagihan susulan sebesar Rp4.597.869.796 yang harus dibayar pihak perusahaan.

Menurut Sinaga, pihaknya sudah melakukan protes ke PLN Wilayah Sumatera Utara dan menyampaikan P2TL yang dikeluarkan PLN Area Sibolga. Dan oleh petugas PLN Sumatera Utara yang disaksikan Suyatno selaku Asman PLN Sibolga mengatakan, dilakukan pengurangan tagihan susulan menjadi Rp3,3 M.

“Kami heran, cuma tiga bulan tunggakan kami naik dari 52 juta menjadi 4 Milyar. Anehnya lagi, saat pertemuan musyawarah di Medan, Manager distribusi PLN Wilayah Sumut mengatakan tunggakan dari 4 milyar itu bisa dikurangi 1,2 milyar. Jadi kami bayar 3,3 milyar lagi,” ungkap Rimba Sinaga.

Menurut Rimba Sinaga, selama lebih 10 tahun menjadi pelanggan PLN, pihaknya tidak pernah telat membayar rekening listrik. Rata-rata tiap bulannya perusahaan mereka membayar rekening listrik sebesar Rp80 juta per bulan.

[irp posts=”2348″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Kembali Mutasi 4 Kadis”]

“Kami tidak pernah menunggak membayar listrik, dan kami selalu bayar sesuai dengan tagihan setiap bulanya. Buktinya lengkap semua. Kami merasa terkejut dengan kejadian ini, karena selama kami menjadi pelanggan kami selalu ikuti prosedur. Makanya atas kejadian ini, apabila tidak lagi ada musyawarah maka kami akan menempuh jalur hukum. Putusan pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya.

Foto : Upaya mediasi. (Preddy.S/TAPANULIPOST.com)

Akhirnya upaya mediasi yang dilakukan pihak PT Anugerah Sibolga Lestari dengan pihak PLN Area Sibolga yang dihadiri sejumlah Asman yakni, Henko, Barisman Hutagalung, Brahmantio, Suyatno berjalan dengan lancar. Pihak PLN tidak jadi melakukan pemutusan aliran listrik menunggu keputusan berikutnya dari Manajer Area Sibolga.

Upaya yang dilakukan Kapolsek Pandan dan personilnya untuk meredam emosi para pekerja berhasil, sehingga tidak terjadi bentrok dengan petugas PLN. Sebab ada sebanyak 150 karyawan perusahaan siap menghadang upaya pihak PLN melakukan pemutusan listrik. (red)