SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penipuan CPNS dan money laundry (penyucian uang) di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin, 25 Februari 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai sekira pukul 11.25 WIB dipimpin Ketua Majelis Martua Sagala SH MH, didampingi anggota majelis hakim Obaja DJH Sitorus SH dan Marolop WP Bakara SH.

Bonaran Situmeang didampingi kuasa hukumnya Mahmudin Harahap, Joko Pranata Situmeang, dkk.

Setelah menunjukkan identitasnya kepada Majelis Hakim, kuasa hukum Bonaran Situmeang, Mahmudin Harahap memohon agar Majelis Hakim meminta identitas Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun JPU Syakhrul Efendi Harahap tidak dapat menunjukkan identitas dirinya.

Advertisements

“Tinggal di kantor Yang Mulia,” ujar JPU menjawab majelis hakim.

Karena JPU tidak dapat menunjukkan identitasnya, majelis hakim akhirnya menskors sidang selama 1 jam meski sidang baru berlangsung selama 3 menit.

Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu kemudian dimasukkan kembali ke ruang tahanan PN Sibolga. (red)