Tapanulipost.com, Taput – Sengketa tanah di Dusun Lumban Saut, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Sidang gugatan perdata yang digelar pada Selasa (11/11/2025) tersebut beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yakni Hakim Trisno Jhohannes Simanullang,SH,MH, Rinta Nababan,SH dan Sinar Tamba Tua Pandiangan,SH.
Penggugat Morton L Tobing melalui kuasa hukumnya, Pengalaman Aprie Sitompul, menghadirkan dua orang saksi, yakni Alexander Vebrian Panggabean dan Rustauli Aritonang.
Sementara dari pihak tergugat yang hadir di antaranya Jan Piter Pasaribu (Tergugat V) dan Manaek Siahaan (Tergugat VI) yang didampingi kuasa hukumnya, Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum DRS Leo Zai.
Leo Fernando Zai menegaskan bahwa peralihan tanah tidak dapat dilakukan secara sederhana seperti perpindahan kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, setiap peralihan hak atas tanah—baik hibah maupun jual beli—harus dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sesuai ketentuan undang-undang.
“Lucunya, pengacara bermarga Tobing (penggugat) mengklaim tanah itu dengan bukti surat penyerahan tanah, padahal ahli waris yang menyerahkan tanah tidak seluruhnya memberikan persetujuan,” ujar Leo seusai persidangan.
Leo menilai, penyerahan tanah yang menjadi dasar klaim penggugat cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris.
“Penyerahan tanah itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua ahli waris harus mengetahui dan menyetujui peralihan tersebut,” tambahnya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan