TAPANULIPOST.com – Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, mengungkapkan bahwa ratusan warga negara asing terlibat kasus pelanggaran lalu lintas dan pidana di Bali dalam sepekan terakhir.
Sejumlah turis asing di Bali terbukti ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memberlakukan larangan wisatawan mancanegara untuk menyewa atau mengendarai sepeda motor selama liburan di Bali. Para wisatawan diharuskan menggunakan mobil-mobil dari travel agent.
“Bule-bule ini di negaranya dikungkung dengan aturan-aturan yang menyiksa, nggak bebas lah. Semuanya serba harus teratur. Nah ketika di Bali mereka menerjemahkannya salah. Akhirnya sampai ke perilakunya di jalan raya,” ucap Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara kepada wartawan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan turis asing dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Bali dan tidak menimbulkan ancaman keselamatan bagi diri mereka sendiri dan orang lain.
Koster juga menambahkan bahwa larangan ini akan diterapkan mulai tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan yang lebih baik bagi para wisatawan selama berlibur di Bali.
Tinggalkan Balasan