TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tahapan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini memasuki proses verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan (Independen). KPU Tapteng menugaskan PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 hari mulai tanggal 24 Agustus sampai 06 September 2016.
Karenanya, Ketua KPU Tapteng, Ir Halomoan Lumban Tobing menghimbau agar PPS dalam hal melakukan verifikasi faktual, agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
“Jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak lain. Kalau memang warga tersebut pendukung balon yang bersangkutan, agar menyatakan mendukung, kalau tidak mendukung, katakan tidak,” ujar Halomoan Lumban Tobing saat melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah tentang verifikasi faktual pasangan calon perseorangan (Independen), Selasa (23/8) di aula Arta Gabe Kecamatan Pandan.
Proses verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 24 Agustus hingga 06 September 2016 dengan tiga tahap.
Yang pertama, PPS akan langsung turun mengunjungi warga pendukung balon yang akan diverifikasi dengan metode sensus, atau menjumpai langsung ke rumah pendukung apakah benar mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.
“Jika tidak ketemu, maka diberikan kesempatan kedua kepada paslon atau tim untuk mengumpulkan warga pendukungnya agar dilakukan verifikasi faktual. Jika tidak juga ketemu, maka masih diberikan kesempatan ketiga, agar pendukung pasangan calon tersebut dapat datang ke kantor TPS untuk menyatakan dukungannya sebelum tanggal 6 September 2016,” jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Propinsi Sumatera Utara Ir Benget Silitonga yang menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan