TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kematian Ayu Lestari (26), istri oknum TNI yang ditemukan tinggal tulang belulang, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri. Kasus dugaan pembunuhan yang diduga melibatkan dua perempuan warga sipil itu masih terus didalami PolresTapteng bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi masih enggan memberikan keterangan. Namun Kapolres mengatakan pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tersebut.

“Kita akan konferensi pers nanti usai menggelar rekonstruksi. Segera kita laksanakan (rekonstruksi),” kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada wartawan saat ditemui di Halaman Kantor Bupati Tapteng, Selasa 2 Juni 2020.

Ketika ditanya terkait dua orang warga sipil yang diduga ikut terlibat, Kapolres mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Advertisements

“Nanti kita dalami dulu, oke gitu ya,” ucap Kapolres sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sebelumnya diberitakan, penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 20 Mei 2020, diduga adalah istri seorang TNI. Dia diduga dibunuh suaminya sendiri oknum TNI Praka MPNCC yang kini sudah ditahan Denpom 1/2 Sibolga.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan pembunuhan tersebut dilakukan bersama dua orang perempuan warga sipil, berinisial SMS (30), dan WNS (29) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng. Kedua perempuan tersebut juga sudah ditahan oleh polisi.

Sebelumnya, Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan oknum TNI Praka MPNCC telah ditahan. Hal itu katanya untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Denpom 1/2 Sibolga.

Kapenrem menyebut Praka MPNCC bertugas di Korem 023/KS. Dia sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan Denpom 1/2 Sibolga sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai sekarang.

“Benar ada anggota Korem yang ditahan di Denpom 1/2 Sibolga, diduga terkait penemuan kerangka manusia di Jalan Feisal Tanjung, Tapanuli Tengah. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh TNI, penegakan hukum dan disiplin TNI adalah wewenang Denpom,” kata Mayor Arh Keles Sinaga kepada Tapanulipost.com, Jumat 22 Mei 2020 lalu.

Keles Sinaga juga menyebut bahwa penemuan kerangka manusia itu sudah ditangani pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah, karena ada warga sipil yang diduga ikut terlibat.

“Jadi kami dari Korem 023/KS tidak ada menutup-nutupi informasi terkait anggota kami yang ditahan dan diperiksa Denpom. Hanya saja Denpom 1/2 Sibolga, Polres Tapteng, dan juga Tim Inafis masih bekerja sampai saat ini. Dan apa hasil dari pengembangan itu, mereka jugalah yang berhak memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya,” ungkapnya. (red)