TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Heppy Rosnani Sinaga. Namun hingga kini terpidana kasus penipuan CPNS di Tapteng tersebut, belum juga berhasil dieksekusi oleh Kejari Sibolga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PK yang diajukan terpidana Heppy Rosnani Sinaga dengan nomor perkara : 68 PK/PID/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 71/Pid.B/2016 /PN Sbg, Heppy Rosnani Sinaga divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian, hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan berakhir dan dengan syarat khusus terdakwa harus mengembalikan uang kerugian yang dialami korban sejumlah Rp.160.000.000.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding Nomor 425/PID/2016/PT Mdn pada 22 September 2016, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Heppy Rosnani kemudian memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi permohonan kasasi-nya tidak dapat diterima atau ditolak. Namun terpidana Heppy Rosnani terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK.
Kendati putusan hukuman pidana penjara selama 2 tahun telah berkekuatan hukum tetap, setelah permohonan kasasi-nya ditolak MA pada 6 April 2017, namun terpidana Heppy Rosnani Sinaga tidak dieksekusi Kejari Sibolga.
Sebelumnya Kajari Sibolga Timbul Pasaribu mengaku telah mengeluarkan dan melayangkan surat perintah eksekusi yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2018. Tapi Heppy Rosnani tidak menyerahkan diri dan tidak dapat ditemukan di tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi keberadaannya.
Sementara sesuai informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sibolga, bahwa Heppy Rosnani Sinaga menghadiri sidang pemeriksaan PK yang dilaksanakan pada 12 September 2018 dan 19 September 2018. Kemudian sidang pada 26 September 2018 dengan agenda penyerahan kontra memori PK dari JPU.
Tetapi anehnya, jaksa tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan tersebut, sehingga mengundang tanya bagi sebagian masyarakat. Heppy Rosnani juga sempat membuat laporan pengaduan terhadap Raja Bonaran Situmeang di Polda Sumut terkait kasus penipuan CPNS. Kasus tersebut masih bergulir hingga kini di PN Sibolga.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan status DPO terhadap Heppy Rosnaini Sinaga pada 11 Oktober 2018.
Menurut Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk mencari terpidana Heppy Rosnani Sinaga.
Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu ketika ditemui di kantor Kejari Sibolga, Jumat, 8 Maret 2019, mengaku sudah diperiksa Kejagung terkait belum dieksekusinya terpidana Heppy Rosnani.
Ketika ditanya mengapa Heppy Rosnani tidak dieksekusi saat hadir pada sidang pemeriksaan PK di PN Sibolga. Timbul Pasaribu hanya mengatakan itu telah menjadi polemik bagi pihaknya. Namun Timbul Pasaribu tidak menjelaskan polemik yang dimaksud.
Terkait putusan MA yang menolak PK Heppy Rosnani, Kajari Sibolga menyatakan akan terus mencari dan akan mengeksekusi terpidana kasus penipuan itu.
“Untuk terpidana Heppy Rosnani ini tetap kita targetkan, dia harus kita eksekusi karena kadaluarsa eksekusi itu tidak ada,” tukas Timbul Pasaribu.
Sebelumnya ditempat terpisah, Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus membenarkan PK yang diajukan Heppy Rosnani Sinaga telah ditolak MA. Namun Obaja mengatakan kalau pihaknya belum menerima salinan putusan PK tersebut.
“Mengenai telah diputusnya PK terpidana Heppy Rosnani, PN Sibolga belum menerima salinan putusannya hingga saat ini,” kata Obaja. (red)


Tinggalkan Balasan