Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Praka MPC dikenakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kematian Ayu Restari yang ditemukan tinggal tengkorak di semak-semak di Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri Praka MPC bersama teman selingkuhannya.

(Baca juga: Terungkap, Mayat Ditemukan Tinggal Tengkorak Itu Ternyata Dibunuh Suami dan Selingkuhannya)

Advertisements

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Tapteng bekerjasama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga.

Pada reka ulang yang digelar Polres Tapteng, diketahui bahwa nyawa Ayu Restari, perempuan muda beranak satu itu dihabisi suaminya sendiri, Praka MPC bersama selingkuhannya berinisial WNS (29) dan seorang perempuan lainnya SMS (30).

(Baca juga: Tiga Tersangka Peragakan 20 Adegan Pembunuhan Istri Oknum TNI)

Reka ulang kasus tersebut diperankan langsung oleh Praka MPC, WNS dan SMS. Ada sebanyak 20 adegan dilakoni ketiga tersangka, mulai dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu. (red)