MEDAN, TAPANULIPOST.com – Praka MPC, terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya Ayu Restari, diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan.
Oknum Prajurit TNI yang tugas di Korem 023/KS Sibolga itu, sudah menjalani sidang perdana pada, Selasa (6/10) lalu.
”Terkait kasus Praka MPC, pelaksanaan sidang militer merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI. Setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Chk Destrio Irvano seperti dilansir dari Antara, Rabu (7/10).
(Baca juga: Istri Oknum TNI itu Sempat Ucapkan Ini Sebelum Meninggal Dibunuh Suaminya)
Dia menyebutkan, dalam persidangan kasus itu, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi prajurit yang melanggar peraturan.
“Dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun demi terwujudnya tranparansi di tubuh TNI,” kata Destrio.
Sebelumnya, terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10) lalu, dengan Surat Dakwaan No.Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
(Baca juga: Motif Pembunuhan Berencana Istri Oknum TNI di Sibolga Terungkap)
Terdakwa Praka MPC hadir di ruangan persidangan dengan pakaian dinas lengkap dan mengenakan masker. Proses persidangan mendapat pengawalan ketat dari provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020, digelar di Ruang Sisingamangaraja XII, dengan majelis hakim ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan dan hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.
Praka MPC dikenakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kematian Ayu Restari yang ditemukan tinggal tengkorak di semak-semak di Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri Praka MPC bersama teman selingkuhannya.
(Baca juga: Terungkap, Mayat Ditemukan Tinggal Tengkorak Itu Ternyata Dibunuh Suami dan Selingkuhannya)
Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Tapteng bekerjasama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga.
Pada reka ulang yang digelar Polres Tapteng, diketahui bahwa nyawa Ayu Restari, perempuan muda beranak satu itu dihabisi suaminya sendiri, Praka MPC bersama selingkuhannya berinisial WNS (29) dan seorang perempuan lainnya SMS (30).
(Baca juga: Tiga Tersangka Peragakan 20 Adegan Pembunuhan Istri Oknum TNI)
Reka ulang kasus tersebut diperankan langsung oleh Praka MPC, WNS dan SMS. Ada sebanyak 20 adegan dilakoni ketiga tersangka, mulai dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu. (red)


Tinggalkan Balasan