PANDAN, TAPANULIPOST.com – Dalam rangka mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi tatacara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2017 bagi Partai Politik (Parpol) di PIA Hotel Pandan, Senin (29/8).

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Teknis, Timbul Panggabean, SH mewakili Ketua KPU Tapteng dan didampingi Komisioner KPU lainnya.

Acara itu juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan, para pengurus Parpol se-Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah, Paslon perseorangan Pastor Rantinus Manalu, tim paslon Buyung Sitompul, dan tim paslon Awaluddin Rao.

Dalam sambutannya Timbul Panggabean menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pengurus Parpol maupun pasangan calon perseorangan dapat memahami aturan-aturan yang ada terutama tentang syarat calon dan pencalonan.

Ada dua materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu, yaitu mengenai tahapan dan tatacara Pencalonan.

Dalam pemaparannya, Koordinator Devisi SDM Sosialisasi Masril Tua Rambe, SE yang menyampaikan materi tata cara pencalonan menjelaskan, bahwa pencalonan kepala daerah ini perlu merujuk kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang  Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Seluruh Pengurus Parpol hendaknya mengacu kepada PKPU tersebut mulai dari syarat pencalonan, penelitian dokumen persyaratan, proses pendaftaran, penetapan paslon, sampai dengan larangan dan sanksi,” jelasnya.

Sementara Azwar Sitompul memaparkan, tahapan Pemilukada ada dua bagian besar yaitu tahapan persiapan dan tahapan pemnyelenggaraan.

“Saat ini sudah masuk tahap penyelenggaraan,” ujarnya. (red)