TAPTENG, TAPANULIPOST.com – KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah tentang verifikasi faktual pasangan calon perseorangan (Independen), Selasa (23/8) di aula Arta Gabe Kecamatan Pandan.
Bimtek yang diikuti 100 orang PPK dan 215 orang Ketua PPS ini dibuka oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah Ir Halomoan Lumban Tobing,MM didampingi seluruh komisioner KPU serta Panwaslih.
Koordinator Divisi Teknis KPU Propinsi Sumatera Utara Ir Benget Silitonga menjadi narasumber dalam bimtek tersebut.
Ketua KPU Tapteng, Ir Halomoan Lumban Tobing berharap kepada seluruh PPK dan PPS agar benar-benar mengikuti seluruh rangkaian bimtek, sehingga dapat memahami tentang tata cara verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
“Saya berharap nantinya PPS dalam hal melakukan verifikasi faktual nanti, agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak lain, kalau memang warga tersebut pendukung balon yang bersangkutan, agar menyatakan mendukung, kalau tidak mendukung, katakan tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Ir Benget Silitonga selaku narasumber menyampaikan, proses verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 24 Agustus hingga 06 September 2016 dengan tiga tahap.
Yang pertama, PPS akan langsung turun mengunjungi warga pendukung balon yang akan diverifikasi dengan metode sensus, atau menjumpai langsung ke rumah pendukung apakah benar mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.
“Jika tidak ketemu, maka diberikan kesempatan kedua kepada paslon atau tim untuk mengumpulkan warga pendukungnya agar dilakukan verifikasi faktual. Jika tidak juga ketemu, maka masih diberikan kesempatan ketiga, agar pendukung pasangan calon tersebut dapat datang ke kantor TPS untuk menyatakan dukungannya sebelum tanggal 6 September 2016,” jelasnya. (red)
Tinggalkan Balasan