Sebelumnya, FSPTI-KSPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea kepada sejumlah wartawan, membantah adanya pungli terhadap sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan FSPTI-KSPSI.
Menurut Abdul Rahman Sibuea, selama ini mereka tidak pernah berurusan kepada perusahaan, namun kepada anggota FSPTI -SPSI sebagai PUK (Pengurus Unit Kerja), sehingga pungutan iuran bukan kepada pengusaha atau perusahaan melainkan kepada anggota mereka sendiri.
“Pengusaha adalah mitra kami, dan pemilik perusahaan juga mengetahui pungutan yang kami lakukan itu merupakan iuran anggota FSPTI –SPSI. Tidak benar kalau Ketua DPRD Tapteng mengatakan kami melakukan perbuatan pungutan liar (pungli),” ujar Abdul Rahman Sibuea. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan