Menurut Reza, sehubungan dengan pemblokiran tersebut, seharusnya FSPTI yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sibuea tidak lagi melakukan kegiatan organisasi tersebut.

Lebih lanjut reza menjelaskan bahwa serikat pekerja yang sudah mendapatkan pencatatan dari Disnaker, seharusnya menyampaikan surat pencatatan tersebut kepada perusahaan yang menjadi mitra kerjanya.

“Dan selanjutnya mereka akan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di dalamnya dituangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, menurut pengakuan sejumlah perusahaan yang dipungut iuran, mereka tidak ada PKB dengan FSPTI yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sibuea,” ungkap Reza.

Beberapa perusahaan yang diduga menjadi korban pungli juga memberikan keterangan terkait pembayaran iuran kepada FSPTI meskipun tidak ada anggota mereka yang menjadi anggota organisasi tersebut. Mereka mengaku membayar iuran tersebut untuk menghindari masalah atau keributan dengan FSPTI.

Advertisements

“Bayar Rp 200 ribu per bulan mulai tahun 2018 sejak Alfamidi masuk ke Tapteng. Padahal karyawan Alfamidi tidak ada yang menjadi anggota FSPTI, dan juga tidak ada perjanjian kerja,” ungkap perwakilan Alfamidi.

“Indomaret juga membayar iuran sebesar Rp 200 ribu per bulan. Tidak ada perjanjian kerja, kita bayar (iuran) supaya tidak ada keributan saja,” sebut perwakilan Indomaret. Baca sambungan halaman selanjutnya…