Selain itu, Ketua DPRD Tapteng juga mengatakan akan meminta Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha dalam upaya mengatasi masalah ini.
Ketua DPRD Tapteng juga berharap agar pihak kepolisian dapat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli ini dan secepatnya menindaklanjuti surat yang akan mereka sampaikan.
“Supaya aksi pungli ini tidak merajalela, dan agar tidak ada lagi organisasi ataupun oknum-oknum yang melakukan hal serupa,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandi Ritonga, mengungkapkan bahwa sesuai surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), FSPTI kubu Abdul Rahman Sibuea telah diblokir hak aksesnya pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Hal itu sesuai surat pemberitahuan dari Kemenkumham pada tanggal 15 Desember 2022, dan hingga saat ini belum ada pencabutan blokir tersebut,” ungkap Reza. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan