PT Subur Mekar Abadi (SMA) mengungkapkan bahwa sejumlah karyawannya menjadi anggota FSPTI, dan perusahaan ini ditagih sekitar Rp1 juta per bulan.
“Dari 70 orang karyawan kita, ada 7 atau 8 orang karyawan menjadi anggota FSPTI. Kita ditagih Rp1 juta perbulan dengan asumsi iuran karyawan dan lain-lain misalnya biaya atribut. Namun tidak ada rincian besaran iurannya,” ungkap Udin selaku Manajer PT SMA.
Udin juga mengungkapkan tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaannya dengan FSPTI.
Mereka juga mengaku terpaksa membayar iuran untuk menghindari terjadinya persoalan. “kita tidak mau repot saja,” ungkap Udin.
PT Horizon juga mengaku pernah membayar iuran sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun sejak oktober 2021 lalu, mereka tidak lagi membayar iuran karena adanya dualisme kepengurusan yang saling klaim.
“Kita pernah membayar iuran selama 3 sampai 4 tahun. Terakhir kita bayar Oktober 2021, tapi sejak mereka datang rebut-ribut ke perusahaan kita, makanya kita berhentikan. Namun hingga saat ini tetap dikutip Rp 500 ribu untuk setiap kapal yang bongkar ikan,” ungkap Herly. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan