Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup dalam kerja sama ini mencakup berbagai aspek, di antaranya:
– Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain;
– Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria dan tata ruang;
– Dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional;
– Pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
– Penyelesaian Rencana Tata Ruang;
– Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
– Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai peraturan perundang-undangan;
– Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi geospasial;
– Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Hadir juga dalam acara ini Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng. (red)


Tinggalkan Balasan