Tapanulipost.com, Jakarta – Pemerintah semakin memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara lima kementerian/lembaga (K/L) pada Senin (17/03/2025).

Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang secara lintas sektor.

“Dengan adanya kolaborasi ini, baik ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, serta dukungan dari BIG, kita bisa mengurai permasalahan satu per satu,” ujar Nusron di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Advertisements

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; serta Kepala BIG, Muh Aris Marfai. Sementara itu, Kementerian Kehutanan diwakili oleh Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan. Baca selengkapnya

Sinergi untuk Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Tata Ruang

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada tiga permasalahan utama yang menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Pertama, reforma agraria; kedua, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) yang membutuhkan keterlibatan kepala daerah dalam penetapan lokasi; dan ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang yang lebih terintegrasi.

Nusron juga menyoroti proyek ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang didanai oleh Bank Dunia.

“Awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian, yaitu ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Namun, karena banyak permasalahan berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi, maka kami menggandeng dua kementerian lainnya untuk memperkuat sinergi,” jelas Nusron.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya kepastian tata ruang guna mendukung pembangunan dan investasi. Menurutnya persoalan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kerap menjadi kendala. Baca selengkapnya

“RTRW dan RDTR sangat krusial untuk mengatur pemanfaatan ruang, baik untuk permukiman, komersial, maupun program nasional seperti transmigrasi. Dengan Nota Kesepahaman ini, kita berharap adanya kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Tito Karnavian.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif ini karena sangat membantu penyelesaian masalah terkait transmigrasi.

Iftitah Sulaiman menyebut bahwa persoalan utama dalam transmigrasi meliputi kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang.

“Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya berterima kasih kepada Pak Nusron Wahid atas inisiasinya. Betul bahwa tantangan transmigrasi sangat erat dengan aspek pertanahan dan tata ruang,” kata Iftitah. Baca selengkapnya

Ruang Lingkup Kerja Sama

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama ini mencakup berbagai aspek, di antaranya:

– Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain;

– Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria dan tata ruang;

– Dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional;

– Pengadaan tanah untuk kepentingan umum;

– Penyelesaian Rencana Tata Ruang;

– Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;

– Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai peraturan perundang-undangan;

– Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi geospasial;

– Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Hadir juga dalam acara ini Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng. (red)