SUMUT, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek rigid beton Sibolga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen rigid beton senilai Rp65 miliar tahun anggaran 2015 yang dikerjakan Dinas PU Kota Sibolga telah rampung disusun Jaksa.

“Berkas perkara 13 tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Saat ini, pihak Jaksa yang menangani perkara kasus korupsi tersebut masih menunggu pemanggilan sidang dari Majelis Hakim,” kata Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu, 15 April 2018.

Sumanggar menjelaskan, Kejatisu juga telah memperpanjang waktu penahanan tiga tersangka yakni Kepala Dinas PU Sibolga berinisial MP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SN, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RP.

Advertisements

“Ketiga tersangka tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga,” sebut Sumanggar.

[irp posts=”3493″ name=”Kasus Dugaan Pungli, Plt Kabid Perizinan Padang Sidimpuan Jadi Tersangka”]

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap Ketua Kelompok Kerja RP, Kamis (8/3), dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan hotmix. Tersangka kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Menurut pihak jaksa, penahanan terhadap tersangka itu untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.

Dengan ditahannya tersangka RP, maka sudah 12 dari 13 orang tersangka yang ditahan di Rutan Klas IA Medan. Sedangkan, seorang tersangka lagi yakni Kepala Dinas PU Sibolga berinisial MP, masih status tahanan kota karena mengalami sakit.

[irp posts=”3486″ name=”Gara-gara Buat Berita Ini, Wartawan Bisa Terancam Penjara 5 Tahun”]

Selain tersangka RP, para tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Medan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga berinisial SN. Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Tersangka lainnya yakni, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

Tersangka SN ditahan pada 28 November 2017 dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Sedangkan penahanan ke-10 tersangka lainnya dilakukan pada 2 November 2017. (Antarasumut)