Tapanulipost.com, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah diduga secara sepihak menghapus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daftar partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul (KEDAN) tanpa persetujuan pihak Paslon.
Dugaan ini disampaikan dalam laporan resmi Paslon KEDAN ke Bawaslu Tapteng melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, dengan nomor laporan 06/LF-AMLI/IX/2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada berita acara KPU Tapteng Nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024, terkait penelitian administrasi perbaikan syarat pencalonan Paslon KEDAN, jumlah suara sah pengusung KEDAN tercatat sebesar 159.545 suara, termasuk 22.272 suara dari PDI-P di DPRD Tapteng.
Namun, pada berita acara KPU berikutnya, Nomor 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024, jumlah suara sah pengusung Paslon KEDAN berubah menjadi 137.273 suara. Dalam dokumen ini, KPU menghapus PDI-P dari daftar partai pengusung KEDAN, sehingga total suara pengusung berkurang drastis.
“Bahwa berita acara sebelumnya, yang masih mencantumkan PDI-P sebagai partai pengusung, belum pernah diubah atau digantikan oleh KPU Tapteng,” ujar Adi Mansar menegaskan. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan