TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Timbul Pasaribu menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah.

Timbul Pasaribu mengatakan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut, juga akan segera dilakukan.

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

“Mudah-mudahan tidak lama lagi, semoga juga tidak ada intervensi. Yang pasti kami tidak menyalahi SOP,” kata Timbul Pasaribu kepada TAPANULIPOST.com, Selasa, 10 Juli 2018.

Kajari mengungkapkan, sebanyak 40 orang saksi sudah diperiksa, termasuk pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

“Sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga tersangka, dan akan kembali diperiksa secara mendalam oleh penyidik,” ungkapnya.

[irp posts=”4215″ name=”Kejari Sibolga Didesak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda”]

Kajari juga meminta LSM dan wartawan untuk menyampaikan kepada Pemkab Tapteng untuk mengambil sikap terhadap para pejabat yang sudah berstatus tersangka.

“Status dia sebagai tersangka itu seharusnya sudah harus dicermati. Disitulah peran LSM dan wartawan untuk menyampaikan kepada siapa pejabat yang berhak supaya mengambil sikap. Kalau secara hukum kami tidak bisa mengganti jabatan tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya Kejari Sibolga menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng, yang merugikan Negara sebesar Rp4,2 Milyar bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2015.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) berinisial HM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BS, Direktur PT Cipta Nusantara berinisial BH.

[irp posts=”3576″ name=”Kejari Sibolga Tetapkan Mantan Kadis PU Tapteng Sebagai Tersangka”]

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2018 sesuai surat penetapan tersangka nomor 65/N.2.13/Fd.1/04/2018.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sibolga belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Desakan penahanan terhadap para tersangka pun datang dari Koalisi LSM yang menamakan diri Masyarakat Untuk dan Lawan Korupsi (Mutilasi) Sibolga-Tapteng. (Red)