Sugeng menyatakan bahwa ia memiliki bukti berupa chat yang menunjukkan siapa saja yang menghubunginya atau Sekda untuk mengurus proyek.
“Saya akan support (Pansus), termasuk chat-chat dari anggota DPR itu, kita buka nanti di sana ya, termasuk tadi saudara Ikrar Dinata Sihombing yang menyatakan pernah minta proyek, diminta itu berarti dia ngurus, siap untuk diproses pertama,” ucapnya.
“Jadi ini Negara hukum, jangan asal ngomong, jangan asal nuduh, nanti jadinya fitnah. Saya akan uji saudara Ikrar ini, saya punya bukti siapa yang masuk penjara duluan, jadi gak usah sok-sokan,” tukas Sugeng.
Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri dan memberikan bukti jika dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Pansus oleh DPRD Tapteng.
“Kalaupun memang ada kami memerintahkan, silakan di dalam rapat dengan pendapat atau apun namanya, saya siap memberikan bukti-bukti bilamana diperlukan untuk agar kasus ini terang benderang,” ujar Erwin. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan