“Saya rasa kalau hak angket bisa kita memanggil pejabat Bupati, tapi kita lihat dulu perkembangannya nanti mudah-mudahan mengarah ke pansus. Saya sangat yakin karena fungsi di DPRD, di DPRD itu bidang pengawasan itu salah satunya tentunya Pansus menjadi salah satu nomenklatur untuk bisa memanggil para pejabat di Tapanuli Tengah ini,” jelas Ikrar.
Terkait dugaan pengutipan proyek yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa, Ikrar mengungkapkan bahwa ia telah mendengar isu tersebut sebelumnya. Namun menurut Ikrar, pihaknya belum pernah menanyakan perihal isu itu ke Pemkab Tapteng.
“Belum, belum pernah kita tanyakan. Hanya saja kita juga dulu pernah meminta proyek untuk konstituen kita yang bisa mengerjakan proyek. Saat itu kita mendengar info ada, ada cerita 15 persen sehingga kita tidak sanggup, karena kita tak punya uang untuk membayar lima belas persen. Itu ada, ada pernah. Saya juga pernah ditawari hal seperti itu tapi saya tidak jadi mengeksekusinya,” beber Ikrar.
Akan tetapi, Ikrar enggan menyebut nama oknum yang pernah menawarkan proyek kepada dirinya.
“Kita tidak berani sebut namanya, nanti kan ada wadahnya di pansus. Nanti saya siap menjadi saksi tambahan kalau itu dibutuhkan. Informasi soal adanya pengutipan fee proyek itu bukan hanya omong-omong ya. Memang sudah pernah saya dengarkan langsung ya,” tukasnya.
Namun Ikrar menyebut bahwa orang tersebut merupakan seorang petinggi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan