SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori menyarankan agar DPRD Kota Sibolga segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara senilai Rp13,8 miliar pada anggaran 2015, yang belum juga tuntas diselesaikan.

Hal itu disampaikan Jamil Zeb Tumori dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Sibolga Tahun Anggaran 2016, Selasa (11/4).

Jamil Zeb Tumori menyampaikan intrupsinya sekaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, setelah Walikota HM Syarfi Hutauruk menyampaikan laporan keuangan anggaran 2016.

Baca juga : DPRD Gelar Paripurna LKPj Walikota Sibolga Tahun 2016

Menurut Jamil, sudah selayaknya DPRD membentuk pansus menyelesaikan temuan BPK tersebut, sebab sudah dua tahun berjalan persoalan tidak juga tuntas.

“Izin pimpinan, persoalan sehubungan adanya temuan BPK, sewajarnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) guna melahirkan suatu rekomendasi DPRD agar ada tindakan tegas kepada pengguna anggaran. Sebab adanya temuan tersebut maka keuangan Sibolga TA 2015 alami disclaimer (kinerja buruk),” beber Jamil.

Jamil juga meminta agar DPRD berkonsultasi ke BPK terkait persoalan tersebut sebelum membuat suatu rekomendasi. Walikota juga diharapkan dapat menjalankan rekomendasi dari DPRD sesuai hasil pansus nantinya.

Baca juga : Mantan Wakil Walikota Sibolga Dilantik Jadi Kepala Biro Pemerintahan Provsu

“Jika anggota DPRD berdasarkan rekomendasi itu ada cacatan bahwa Kadis tersebut harus dimutasikan karena kinerja buruk, maka kiranya Walikota Sibolga dapat mendengarkan aspirasi DPRD. Kita berharap arah kebijakan tersebut jelas dan terukur,” ujar Jamil.

“Sebab kami mendengar kabar bahwa hasil temuan BPK senilai Rp13,8 milyar ini, ternyata para pihak yang dikenakan denda atau diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut telah melakukan pembangkangan, tidak mau bayar. Maka kita (DPRD) sebagai mitra kerja pemerintah, kami harapkan supaya membentuk pansus,” tambahnya.

Disisi lain, Wakil Ketua DPRD ini juga mendesak agar penyampaian LKPj Walikota tadi juga dibarengi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sehingga dapat ditemukan angka banding.

Baca juga : Sepasang Kekasih Ditemukan Terbakar di Sibuluan

Menanggapi intrupsi Jamil Zeb Tumori, pimpinan sidang Tonny Agustinus Lumbantobing menyatakan, soal LKPD sudah ada tupoksinya disampaikan pada nota penyampaian APBD. Namun, soal temuan BPK yang tak kunjung tuntas, maka DPRD Sibolga dapat segera membentuk pansus menyikapi persoalan tersebut.

Sebab menurutnya, tidak ada batasan dari DPRD untuk melakukan pansus terhadap hal-hal yang dianggap perlu.

“Soal temuan BPK, tidak ada batasan dari DPRD untuk melakukan pansus. Sepanjang pembahasan itu dianggap perlu, boleh-boleh saja tidak ada batasan,” tegas Tonny.

Baca juga : Darwin Sitompul Jadi Wakil Bupati Terpilih, Ini Penggantinya di DPRD

Mendengar hal itu, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk sontak murung. Ketidakmampuan Pemko Sibolga mendesak kontraktor proyek pembangunan peningkatan jalan Rigit Beton yang menjadi temuan BPK untuk mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut menjadi momok pada LKPj Walikota Sibolga.

Alhasil, temuan BPK Rp13,8 miliar ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut informasi, tim Kejatisu sudah melakukan gelar perkara terkait persoalan tersebut untuk ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Temuan BPK perwakilan Sumut itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK provinsi Sumatera Utara No. 68. C/LHP/XIII/MDN/19/2016 tertanggal 22 September 2016 lalu.

Baca juga : SPBU di Sibolga Tidak Jual Premium Lagi

Di antaranya pada proyek Rigid Beton pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga berbiaya Rp58 miliar lebih. Sudah dua tahun berjalan, pihak rekanan tidak juga tuntas mengembalikan kelebihan pembayaran proyek hingga 100 persen. Sementara Pemko Sibolga seakan tidak mampu untuk menyelamatkan uang rakyat tersebut. (red)