TAPANULIPOST.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa perempuan berinisial AG (15), pacar dari Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora alias David (17) pada Rabu (8/3/2023). Pemeriksaan dilakukan karena AG terlibat dalam kasus tersebut dan kini naik statusnya menjadi Pelaku Anak.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena berusia di bawah 18 tahun.
Namun, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
AG diperiksa dengan pendampingan dari BAPAS mengingat usianya yang masih di bawah umur. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa David, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi memeriksa AG sebagai bagian dari penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jakarta.
AG, sebagai pacar tersangka, diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, keterangan lebih lanjut tentang pemeriksaan AG belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan ini menarik perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.
Netizen dan masyarakat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dan berharap bahwa kasus ini dapat segera dituntaskan dengan adil dan transparan.
Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk perempuan AG:
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.


Tinggalkan Balasan