Tapanulipost.com, Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega bebas dari tuduhan penggelapan setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan,” bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi keputusan ini, Hendry menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada penyidik. Ia menilai proses hukum telah dijalankan secara profesional.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar luring dan daring, Jumat (20/6/2025).
Hendry menambahkan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sempat diarahkan kepadanya telah merusak nama baik pribadi dan organisasi. Ia berharap reputasi PWI bisa kembali pulih.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Namun laporan itu kini resmi dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” tuturnya.
Hendry juga menyebut sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” katanya. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan