TAPANULIPOST.com – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya.
Selain Sekjen KPK, Brigjen Endar juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan Brigjen Endar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam laporan tersebut, Brigjen Endar juga turut melampirkan beberapa barang bukti, termasuk surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar dan surat pemberhentiannya.
Laporan Brigjen Endar akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya untuk mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut.
“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan karena pihaknya mengklaim bahwa pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan terjadi karena penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” kata Rakhmat kepada wartawan, Selasa kemari.
Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
“Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” kata dia.
“Kemudian yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” tambahnya (int).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan