TAPSEL, TAPANULIPOST.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan sosialisasi perizinan aplikasi e-ptsp Sipasada (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Satu Pintu Daerah) di aula kantor Camat Batangtoru, Selasa, 8 Mei 2018.

Acara sosialisasi ini dihadiri Camat Batangtoru, Mhd Yamin S.Sos, Kapolsek, dan Danramil Batangtoru.

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapsel, Abadi Siregar mengungkapkan, tujuan aplikasi e-ptsp Sipasada ini untuk mempermudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin. Selain itu juga mempermudah tugas dari pada petugas PMPPTSP yang dapat memverifikasi berkas pemohon.

Selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk menghindari adanya pungutan liar, meningkatkan teknologi informasi, pengawasan perizinan dan kerjasama investasi, membuka pengaduan dibidang perizinan, dan sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi kinerja Dinas PMPPTSP Tapsel.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

[irp posts=”3692″ name=”Disdukcapil Tapsel Fokuskan Pelayanan Keliling Perekaman KTP El ke Desa Terpencil”]

Abadi Siregar dalam paparannya juga mengatakan, bahwa perizinan sudah bebas biaya atau gratis, kecuali mengurus izin mendirikan bangunan, reklame, dan izin trayek.

“Mengenai izin galian C, itu tidak ada wewenang kita. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 itu sudah wewenang provinsi,” katanya.

Abadi Siregar mengungkapkan, sosialisasi mengenai perizinan ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 di tiga kecamatan.

[irp posts=”3689″ name=”LPPLH Tapsel Ajak Generasi Muda Mencintai Lingkungan Hidup”]

Sementara pada tahun 2018 ini sosialisasi perizinan akan dilakukan di lima kecamatan. Kata dia, saat ini sosialisasi masih terlaksana di Kecamatan Tano Tombangan Angkola dan Kecamatan Batangtoru.

“Dan selebihnya tahun depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Abadi Siregar.

Abadi Siregar juga menyebutkan bahwa hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah agar seluruh peserta dapat mengetahui dan memahami hak dan kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku. (Syabil)