TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Caleg PDI Perjuangan, Doharman Tambunan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu Tapteng, Kamis, 25 April 2019. Doharman melaporkan oknum KPPS karena diduga memalsukan tanda tangan saksi.
Doharman Tambunan mengatakan, pemalsuan tanda tangan saksi dari PDIP itu terjadi di Desa Tapian Nauli Saur Manggita, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Doharman yang juga menjabat Ketua PAC PDIP Kecamatan Tukka itu mengungkapkan, kecurangan itu terjadi pada saat proses penghitungan suara di TPS di Desa Tapian Nauli Saur Manggita.
Saat itu, ungkap Doharman, saksi PDIP merasa kecewa sebab hak suaranya dan juga keluarganya yang diberikan kepada caleg yang dipilih, tidak ada pada proses perhitungan suara. Karena merasa dicurangi, saksi PDIP tersebut akhirnya meninggalkan TPS.
“Karena merasa kecewa, Saksi kita bernama Otniel Sitompul pergi meninggalkan TPS dan tidak lagi mengikuti proses penghitungan suara. Saksi juga tidak ikut menandatangani berita acara dan form C1. Tapi setelah C1 saya peroleh, ternyata saya lihat ada tanda tangan Otniel. Setelah kami konfirmasi, ternyata tanda tangan tersebut palsu atau bukan tanda tangan Otniel. Demikian tanda tangan saksi Capres 01 Jokowi-Amin, juga diduga dipalsukan,” kata Doharman Tambunan, caleg PDIP di Dapil 1 Tapteng.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, beber Doharman, dia juga melaporkan suaranya yang dihilang. Doharman mengklaim memiliki suara dari tim pendukungnya yang berada di Desa Tapian Nauli Saur Manggita. Namun saat penghitungan suara, Doharman sama sekali tidak memiliki suara dari desa tersebut.
“Ada sebanyak 19 suara yang kami duga hilang. Karena sama sekali saya tidak mendapatkan suara disana. Seharusnya suara saya ada, karena saya punya tim disana. Apalagi saksi PDIP saya yang menempatkan disana,” ungkap Doharman didampingi Kuasa Hukum Sanggam Tambunan.
Sementara itu, Sanggam Tambunan berharap laporan pemalsuan tanda tangan ini segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu, karena merupakan perbuatan tindak pidana.
“Bawaslu segera menindaklajuti laporan kami, karena ini adalah kejahatan demokrasi. Kami berharap Bawaslu membuat rekomendasi kepada Gakkumdu bahwa perbuatan ini adalah tindak pidana yang harus ditindak lanjuti. Khusus mengenai pemalsuan tanda tangan ini adalah tindak pidana yang harus ditindak lanjuti sampai ke Pengadilan Negeri Sibolga,” ujar Sanggam Tambunan. (red)


Tinggalkan Balasan