Tapanulipost.com, Tapteng – Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng nonaktif, Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat yang digunakan pasangan Masinton-Mahmud untuk mendaftar ke KPU Tapteng pada tanggal 4 September kemarin.

Laporan pengaduan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut telah resmi disampaikan Horas dan Ronal didampingi kuasa hukum mereka, Yusuf Pardamean Nasution, SH, ke Mapolres Tapteng, Senin (9/9/2024).

Pengaduan ini diterima oleh Polres Tapteng dengan LP: Nomor: STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024 yang diterima Pa Kanit SPKT “A”, Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.

Dalam keterangannya, Ronal Pakpahan menjelaskan bahwa pada tanggal 3 September 2024, kepengurusan mereka sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng telah dibebastugaskan sampai dua bulan ke depan.

Namun, pada tanggal 4 September 2024 ada tiga surat dari DPC PDI Perjuangan ke KPU Tapteng yang menggunakan tanda tangan Horas sebagai Ketua DPC PDIP Tapteng, dan Ronal Pakpahan sebagai Sekretaris. Baca sambungan halaman selanjutnya…